Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diminta segera reshuffle Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. Desakan ini buntut dari laporan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Suharso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga meminta kepada Pak Joko Widodo (Jokowi), selaku presiden untuk me-reshuffle kabinetnya khususnya Menteri Bappenas," kata Koordinator Aksi Komite Mahasiswa Indonesia (Komasi) Kurnia Septian di depan Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut Kurnia, seorang pembantu presiden harus bekerja sesuai dengan undang-undang (UU). Pejabat negara harus bersedia mundur jika terbukti melakukan dugaan korupsi.
"Kami dari mahasiswa sangat kecewa. Maka kami mendesak kembali juga KPK membentuk tim investigasi. Dan saya rasa, Suharso pun harus legowo untuk secara sadar mundur dari jabatannya," kata dia.
Dugaan korupsi yang menyeret Suharso berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Dia diduga menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, jumlah kekayaan Suharso meningkat dan dicurigai. Sebab, jumlah kekayaan Suharso pada 2018 hanya Rp84 juta menjadi menjadi Rp59,8 miliar di 2019. Lalu, pada 2020 menjadi Rp69,7 miliar dan 2021 sebesar Rp73 miliar.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) kembali diminta segera
reshuffle Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. Desakan ini buntut dari laporan kasus dugaan
gratifikasi yang menyeret nama Suharso ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga meminta kepada Pak Joko Widodo (Jokowi), selaku presiden untuk me-
reshuffle kabinetnya khususnya Menteri Bappenas," kata Koordinator Aksi Komite Mahasiswa Indonesia (Komasi) Kurnia Septian di depan Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut Kurnia, seorang pembantu presiden harus bekerja sesuai dengan undang-undang (UU). Pejabat negara harus bersedia mundur jika terbukti melakukan dugaan korupsi.
"Kami dari mahasiswa sangat kecewa. Maka kami mendesak kembali juga KPK membentuk tim investigasi. Dan saya rasa, Suharso pun harus legowo untuk secara sadar mundur dari jabatannya," kata dia.
Dugaan korupsi yang menyeret Suharso berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Dia diduga menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, jumlah kekayaan Suharso meningkat dan dicurigai. Sebab, jumlah kekayaan Suharso pada 2018 hanya Rp84 juta menjadi menjadi Rp59,8 miliar di 2019. Lalu, pada 2020 menjadi Rp69,7 miliar dan 2021 sebesar Rp73 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)