Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Sebut Kunjungan Firli Bahuri ke Lukas Enembe Bukan Pelanggaran Etik, MAKI Sentil Dewas KPK

Imanuel R Matatula • 07 November 2022 23:29
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti pernyataan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho yang menyebut kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri ke Papua untuk menemui tersangka kasus dugaan suap, Lukas Enembe, bukan pelanggaran etik. Dia menyayangkan pernyataan itu keluar dari mulut anggota Dewas KPK.
 
“Semestinya Bu Albertina Ho menahan diri tidak berkomentar, karena jika ada yang mengadu ke Dewas, maka dia menjadi tidak netral,” kata Boyamin kepada Medcom.id, Senin, 7 November 2022.
 
Menurut Boyamin, Dewas KPK seharusnya mencontoh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa menahan diri jika terdapat polemik terkait pengesahan UU. Sebab, hakim MK sewaktu-waktu bisa mengadili gugatan atas UU produk DPR dan pemerintah.

“Untuk statement saja semestinya tidak dilakukan oleh Albertina Ho,” tegas dia.
 

Baca: KPK Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi dari Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua


Boyamin menjelaskan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka. Hal itu diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Berikut bunyi Pasal 36 huruf a UU KPK: 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.


“Jadi tidak ada alasan apapun yang membolehkan pimpinan KPK ketemu tersangka meskipun dengan alasan menjalankan tugas,” ujar Boyamin.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ikut mengecek kesehatan dan memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di kediamannya pada 3 November 2022. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
 
Kunjungan tersebut dijamin Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho tidak melanggar etik karena dalam konteks pelaksanaan tugas. Menurut dia, pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu pihak berperkara, tetapi dalam pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe konteksnya berbeda.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan