Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Polri Diminta Usut Buku Hitam Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 22 Oktober 2022 21:23
Jakarta: Buku hitam Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perbincangan publik. Polri diminta mengusut tuntas buku hitam mantan Kadiv Propam Polri itu.
 
"Bongkar buku hitam Ferdy Sambo ini sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Oktober 2022.
 
Dia menilai upaya itu agak sulit, namun harus diupayakan. Sebab, ada kode etik Polri yang melarang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.

Sugeng tidak bisa memastikan apakah kode etik itu masih berlaku atau tidak terhadap Sambo. Sebab, Sambo telah dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
 
"Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu," ucap dia.
 

Baca: Buku Hitam Ferdy Sambo Disorot, Pengacara: Selalu Dibawa


Di sisi lain, dia membeberkan dorongan untuk membuka buku hitam Sambo. Sugeng menduga buku itu berisi data terkait jenderal polisi penerima gratifikasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
 
"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ujar Sugeng.
 
Menurut dia, dugaan itu diperkuat dengan beredarnya bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Kasus tambang ilegal di wilayah Kaltim dan Kaltara diduga terdapat dalam buku hitam Sambo.
 
"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," ungkap Sugeng.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara soal buku hitam yang selalu dibawa kliennya hingga menjadi perbincangan publik. Buku hitam Sambo itu mulanya disangka Alkitab.
 
Buku hitam Sambo mulai tereskpose saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Sambo juga membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Polri.
 
Buku hitam itu juga dibawa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Arman Hanis menegaskan buku hitam itu bukan Alkitab.
 
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman beberapa waktu lalu.
 
Namun, Arman belum dapat memastikan isi buku hitam itu. Dia juga tidak mengetahui apakah Sambo mencatat siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
 
"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," jelas Arman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan