Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Bripka RR

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 21:37
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pemilik senjata api Glock-17 yang digunakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Senjata itu milik Bripka Ricky Rizal (RR).
 
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka R," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Listyo belum dapat memastikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J karena masih didalami. Listyo hanya memastikan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman, karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait saksi. Kemudian, bukti scientific yang sedang kita dalami," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Listyo juga menegaskan tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Sambo disebut membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak.
 
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," beber Listyo.
 

Baca: Polri Diminta Mengungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J


Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan