Jakarta: Polisi menangkap petugas Penanganan Prasarana dan Saran Umum (PPSU), Zulpikar, yang menganiaya pacarnya. Pelaku dibawa ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
"Sudah (ditangkap), sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Budi mengatakan penanggakapan pelaku menggunakan skema laporan polisi tipe A. Langkah ini diambil karena proses hukum harus tetap berjalan walaupun korban tak ingin membuat laporan.
Laporan polisi tipe A merupakan laporan yang dibuat internal kepolisian karena mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. "Korban enggak mau buat LP tapi dibuatkan LP Model A," kata Budi.
Zulpikar telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," kata Budi.
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Senin, 8 Agustus 2022. Penganiayaan dipicu masalah asmara.
Kasus itu sebelumnya telah diselesaikan di kelurahan. Korban yang tak disebutkan namanya memutuskan tidak melaporkan pelaku. Keduanya sepakat berdamai dan melanjutkan hubungannya. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta:
Polisi menangkap petugas Penanganan Prasarana dan Saran Umum (PPSU), Zulpikar, yang
menganiaya pacarnya. Pelaku dibawa ke Polsek Mampang,
Jakarta Selatan.
"Sudah (ditangkap), sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Budi mengatakan penanggakapan pelaku menggunakan skema laporan polisi tipe A. Langkah ini diambil karena proses hukum harus tetap berjalan walaupun korban tak ingin membuat laporan.
Laporan polisi tipe A merupakan laporan yang dibuat internal kepolisian karena mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. "Korban enggak mau buat LP tapi dibuatkan LP Model A," kata Budi.
Zulpikar telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," kata Budi.
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Senin, 8 Agustus 2022. Penganiayaan dipicu masalah asmara.
Kasus itu sebelumnya telah diselesaikan di kelurahan. Korban yang tak disebutkan namanya memutuskan tidak melaporkan pelaku. Keduanya sepakat berdamai dan melanjutkan hubungannya. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)