Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Tanggapi Sinis Bharada E, Ferdy Sambo: Richard Kok Didengerin?

Fachri Audhia Hafiez • 06 Januari 2023 00:49
Jakarta: Ferdy Sambo menanggapi sinis pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait perintah awal mantan atasannya itu. Perintah Ferdy Sambo disebut bukan menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tetapi membunuh.
 
"Richard kok kamu denger sih?" kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis malam, 5 Januari 2023.
 
Sebelumnya, Bharada E menceritakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk membunuh saat di rumah pribadinya kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Perintah itu muncul ketika Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Eks Kadiv Propam Polri itu disebut menangis saat menceritakan hal tersebut.

Bharada E menuturkan Ferdy Sambo sempat menyebut Brigadir J kurang ajar. Brigadir J disebut tak menghargai atasannya.
 

Baca: Tangis dan Murka Ferdy Sambo Saat Cerita Pelecehan Seksual: Kurang Ajar Brigadir J!


"'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia (Ferdy Sambo) bilang ke saya. 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh enggak yang jaga kita lagi Chad'. Saya pada saat itu cuma jawab siap bapak," jelas Bharada E saat persidangan beberapa waktu lalu.
 
Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
 
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan