Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tangis dan Murka Ferdy Sambo Saat Cerita Pelecehan Seksual: Kurang Ajar Brigadir J!

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 13:21
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan momen Ferdy Sambo murka saat membeberkan soal klaim pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo menceritakan hal itu kepada Bharada E di rumah pribadinya, kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
 
Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menangis menceritakan hal itu. Eks Kadiv Propam Polri itu juga beberapa kali terdiam tak kuasa menahan tangis.
 
"Dia bilang Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Terus diam lagi, nangis lagi, baru dia bilang 'kurang ajar anak itu sudah tidak menghargai saya dia! Dia sudah menghina pangkat, harkat, dan martabat saya, enggak ada gunanya pangkat saya ini Chad, kalau keluarga saya dibeginikan'," ungkap Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.

Ferdy Sambo juga menyebut bahwa Brigadir J harus mati. Bharada E juga diminta untuk membantu membunuh Brigadir J.
 
"Terus dia bilang ke saya 'memang harus dikasih mati anak itu'. Saya pada saat itu hanya diam," ujar Bharada E.

Baca: Saat Hakim Turun Gunung Cek 2 Rumah Sambo, Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J


Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan kepadanya untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintah atasannya itu pun dituruti dan Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan