Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Istimewa)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Istimewa)

Korlantas Segera Terapkan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Lukman Diah Sari • 29 Juli 2022 19:09
Semarang: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 
 
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Firman menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. 

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ungkap dia.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Pihaknya akan terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak. 
 
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkap Rivan.
 

Baca: 22 Jalan Di Jakarta ganti Nama, Tak Usah Ganti STNK 


Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama untuk meningkatkan ketaatan pajak. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan tersebut.
 
"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujar Agus.
 
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan