Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menemui Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. LPSK kini tengah menunggu pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah permohonan JC (justice collaborator) diajukan oleh kuasa hukum (kami datang ke Rutan Bareskrim)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Edwin mengaku belum ada permohonan JC dari kuasa hukum Bharada E masuk ke LPSK hingga saat ini. LPSK baru mendengar kabar dari pemberitaan di media massa.
"Iya belum ada pengajuan permohonan JC secara tertulis dari kuasa hukumnya," ujar Edwin.
Sebelumnya, Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai JC ke institusi LPSK. Dia menyatakan akan buka suara terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ini sangat penting sekali, karena Bharada E merupakan saksi kunci dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator," ujar Deolipa Yumara dalam tayangan Metro Malam di Metro TV, Sabtu, 7 Mei 2022.
JC dalam istilah hukum merujuk kepada pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Oleh karena sudah menjadi tersangka, Bharada E akan ditemui LPSK di Rutan Bareskrim.
Bharada E sebelumnya mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi Deolipa Yumara.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.
Deolipa menegaskan perintah itu berupa tindak pidana pembunuhan. Saat kasus penembakan terjadi, Bharada E berstatus sebagai sopir dari Ferdy Sambo. Namun, Deolipa enggan membeberkan identitas atasan Bharada E yang menyuruhnya membunuh Brigadir J. Alasannya, kasus ini masih dalam penyidikan.
"(Perintahnya dari) atasan yang dia jaga," ucap dia.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) siap menemui Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. LPSK kini tengah menunggu pengajuan permohonan sebagai
juctice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Setelah permohonan JC (
justice collaborator) diajukan oleh kuasa hukum (kami datang ke Rutan Bareskrim)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Edwin mengaku belum ada permohonan JC dari kuasa hukum
Bharada E masuk ke LPSK hingga saat ini. LPSK baru mendengar kabar dari pemberitaan di media massa.
"Iya belum ada pengajuan permohonan JC secara tertulis dari kuasa hukumnya," ujar Edwin.
Sebelumnya, Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai JC ke institusi LPSK. Dia menyatakan akan buka suara terkait
kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ini sangat penting sekali, karena Bharada E merupakan saksi kunci dan mungkin juga Bharada E siap menjadi
justice collaborator," ujar Deolipa Yumara dalam tayangan Metro Malam di Metro TV, Sabtu, 7 Mei 2022.
JC dalam istilah hukum merujuk kepada pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Oleh karena sudah menjadi tersangka, Bharada E akan ditemui LPSK di Rutan Bareskrim.
Bharada E sebelumnya mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi Deolipa Yumara.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.
Deolipa menegaskan perintah itu berupa tindak pidana pembunuhan. Saat kasus penembakan terjadi, Bharada E berstatus sebagai sopir dari Ferdy Sambo. Namun, Deolipa enggan membeberkan identitas atasan Bharada E yang menyuruhnya membunuh Brigadir J. Alasannya, kasus ini masih dalam penyidikan.
"(Perintahnya dari) atasan yang dia jaga," ucap dia.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)