Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Kuasa Hukum: Bharada E Diperintah Atasannya untuk Membunuh Brigadir J

Media Indonesia • 07 Agustus 2022 20:47
Jakarta: Bharada Richard Eliezer (E) mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
 
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Deolipa menegaskan perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Perintah itu datang dari atasannya langsung. "Ya perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegas dia.

Saat kasus penembakan ini terjadi, Bharada E berstatus sebagai sopir dari Ferdy Sambo. Namun, Deolipa enggan membeberkan identitas atasan Bharada E yang menyuruhnya membunuh Brigadir J. Alasannya, kasus ini masih dalam penyidikan.
 
"(Perintahnya dari) atasan yang dia jaga," ucap dia.
 

Baca: Polisi Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo


Bharada E sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan