"Pada kesempatan hari ini bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan untuk diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan keempat tersangka apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Dilimpahkan untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," ungkap Andi.
Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan |
Sambo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga lainnya ialah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Istri Sambo juga telah menyandang status tersangka per hari ini Jumat, 19 Agustus 2022. Polisi akan memberkas perkara Putri untuk dilimpahkan ke JPU.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id