Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Medcom.id/Siti Yona

Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Kejagung

Siti Yona Hukmana • 19 Agustus 2022 19:25
Jakarta: Bareskrim Polri selesai memberkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas Irjen Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 
 
"Pada kesempatan hari ini bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Andi mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan untuk diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan keempat tersangka apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21. 

"Dilimpahkan untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," ungkap Andi. 

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 
 
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
 

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan


Sambo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga lainnya ialah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo. 
 
Istri Sambo juga telah menyandang status tersangka per hari ini Jumat, 19 Agustus 2022. Polisi akan memberkas perkara Putri untuk dilimpahkan ke JPU. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan