Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Breaking News

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Siti Yona Hukmana • 19 Agustus 2022 15:00
Jakarta: Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polisi belum menahan Putri.
 
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penahanan belum bisa dilakukan karena Putri tengah sakit. Pihak Putri telah mengrimkan surat dokter ke penyidik terkait gangguan kesehatan tersebut.
 
"Kami berkoordinasi dengan dokter, bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Diduga kuat Putri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.
 
"PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Agung.
 

Baca: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati


Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan