Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Pastikan Pemeriksaan Medis Lukas Enembe Melekat Setelah Dibantarkan

Candra Yuri Nuralam • 22 Januari 2023 07:57
Jakarta: Masa pembantaran Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe habis pada 20 Januari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa tersangka kasus dugaan suap itu ke rumah tahanan (rutan).
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan medis untuk Lukas tetap melekat meski dia bukan lagi jadi pasien Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Dokter di Rutan Lembaga Antikorupsi secara rutin memantau orang nomor satu di Papua itu.
 
"Tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.

Ali mengatakan keluarga Lukas dan dokter pribadinya pun diizinkan menjenguk. Tapi, pihak yang mau menemui tersangka dugaan suap itu harus ada di daftar yang telah diserahkan ke keluarga.
 
"Kami persilahkan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," ucap Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca juga: Bela Lukas Enembe, OC Kaligis Diminta Menyebar Nilai Antirasuah


 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan