Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda gugatan praperadilan terkait kelanjutan laporan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungan dinas Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 2020. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat untuk tidak hadir.
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Hakim menyebut KPK meminta waktu untuk melengkapi beberapa dokumen terkait praperadilan ini. Hakim awalnya meminta persidangan ditunda selama tiga pekan. Namun, kubu pemohon meminta untuk dipercepat.
"Sidang ditunda dua minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap Delta.
Kuasa Hukum Pemohon Rezekinta menyebut gugatan kliennya ini dibuat karena laporannya tidak digubris KPK. Menurutnya, dugaan itu sudah diadukan sejak November 2020.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah," ucap Rezekinta.
Gugatan itu diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Nizar menggugat karena tidak ingin PPP hancur. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak layak.
"Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda gugatan praperadilan terkait kelanjutan laporan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungan dinas Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 2020. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengirimkan surat untuk tidak hadir.
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Hakim menyebut KPK meminta waktu untuk melengkapi beberapa dokumen terkait praperadilan ini. Hakim awalnya meminta
persidangan ditunda selama tiga pekan. Namun, kubu pemohon meminta untuk dipercepat.
"Sidang ditunda dua minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap Delta.
Kuasa Hukum Pemohon Rezekinta menyebut gugatan kliennya ini dibuat karena laporannya tidak digubris KPK. Menurutnya, dugaan itu sudah diadukan sejak November 2020.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah," ucap Rezekinta.
Gugatan itu diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Nizar menggugat karena tidak ingin PPP hancur. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak layak.
"Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)