Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming diyakini telah mengganggu penyediaan energi karena perizinan tercemari gratifikasi.
"Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli 2022.
Menurut dia, ongkos produksi bakal lebih murah jika tata kelola energi bebas dari korupsi. Sebaliknya, gratifikasi di proses perizinan bakal membuat ongkos lebih mahal, dan biayanya dibebankan pada masyarakat.
KPK mengutuk keras tindakan Mardani karena membuat masyarakat sengsara. Ali menegaskan bakal menuntaskan kasus ini. Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangannya.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini," tutur Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan resmi nama tersangka. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming diyakini telah mengganggu penyediaan energi karena perizinan tercemari gratifikasi.
"Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli 2022.
Menurut dia, ongkos produksi bakal lebih murah jika tata kelola energi bebas dari korupsi. Sebaliknya, gratifikasi di proses perizinan bakal membuat ongkos lebih mahal, dan biayanya dibebankan pada masyarakat.
KPK mengutuk keras tindakan Mardani karena membuat masyarakat sengsara. Ali menegaskan bakal menuntaskan kasus ini. Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangannya.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan
perkara perizinan pertambangan ini," tutur Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan resmi nama tersangka. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)