Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam pledoinya, mengaku dirinya sebagai orang bodoh karena mudah dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian saat penyidikan. Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menilai pernyataan Kuat Ma'ruf tersebut hanya pura-pura.
"Kalau memang dia bodoh mana mungkin dia dipake Ferdy Sambo untuk ikut kerja, itu kan kepura-puraan, tidak mungkin seorang jenderal memakai orang bodoh," ujar Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, dalam Program Breaking News, Metro TV, Selasa 24 Januari 2023.
Ia mengatakan, Kuat Ma'ruf bersalah karena ikut dalam skenario terhadap pembunuhan berencana anaknya.
"Dirumah Duren Tiga diakan ada di TKP dan menyaksikan pembunuhan, secara orang awam saya menilai dia mengetahui ada pembunuhan di sana, ada perampasan nyawa orang, tapi dia seolah-olah tidak tahu dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib dengan dari situ kan dia sudah bersalah," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Kuat Ma'ruf merupakan orang yang tidak tahu terima kasih. "Tapi bagi saya ini buat Kuat Ma'ruf kacang lupa akan kulitnya, dia sudah tahu si almarhum (Brigadir J) ini orang baik tapi kenapa dia nunduh yang bukan-bukan," katanya.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan pidana kepada kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sri Dewi Larasati)
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam pledoinya, mengaku dirinya sebagai orang bodoh karena mudah dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian saat penyidikan. Ayah
Brigadir J Samuel Hutabarat menilai pernyataan
Kuat Ma'ruf tersebut hanya pura-pura.
"Kalau memang dia bodoh mana mungkin dia dipake Ferdy Sambo untuk ikut kerja, itu kan kepura-puraan, tidak mungkin seorang jenderal memakai orang bodoh," ujar Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, dalam Program Breaking News, Metro TV, Selasa 24 Januari 2023.
Ia mengatakan, Kuat Ma'ruf bersalah karena ikut dalam skenario terhadap pembunuhan berencana anaknya.
"Dirumah Duren Tiga diakan ada di TKP dan menyaksikan pembunuhan, secara orang awam saya menilai dia mengetahui ada pembunuhan di sana, ada perampasan nyawa orang, tapi dia seolah-olah tidak tahu dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib dengan dari situ kan dia sudah bersalah," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Kuat Ma'ruf merupakan orang yang tidak tahu terima kasih. "Tapi bagi saya ini buat Kuat Ma'ruf kacang lupa akan kulitnya, dia sudah tahu si almarhum (Brigadir J) ini orang baik tapi kenapa dia nunduh yang bukan-bukan," katanya.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan pidana kepada kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sri Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)