Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai imajinasi jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut kubu Kuat Ma'ruf, tuduhan tersebut imajinasi karena hanya didasarkan pada tes poligraf. Sementara itu, tuduhan dimaksud dinilai tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi, dalam persidangan.
"Saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar tim penasihat hukum Kuat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana m mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.
"'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Jakarta: Terdakwa
Kuat Ma'ruf menyebut isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai imajinasi jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi
Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut kubu Kuat Ma'ruf, tuduhan tersebut imajinasi karena hanya didasarkan pada tes poligraf. Sementara itu, tuduhan dimaksud dinilai tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf serta asisten rumah tangga (ART)
Sambo, Susi, dalam persidangan.
"Saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar tim penasihat hukum Kuat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana m mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.
"'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)