Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Medcom.id/Theofilus
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Medcom.id/Theofilus

Majelis Hakim Berperan Krusial Buyarkan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Januari 2023 12:51
Jakarta: Majelis hakim berperan krusial dalam memutus sanksi lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan hakim akan menentukan sukses atau gagalnya gerakan bawah tanah Ferdy Sambo.
 
"Hakim adalah benteng terakhir dan membuyarkan skenario-skenario yang dibuat," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Beyond, Siapa Jenderal di Buku Hitam Sambo?' Minggu, 29 Januari 2023.
 
Susno mengatakan hakim harus independen dalam memutus sanksi. Jangan sampai hakim justru terjebak dalam pusaran gerakan bawah tanah.

"Ini (gerakan bawah tanah) akan jungkir balik dan mental karena tinggal di tangan hakim. Hakim mau ikut permainan atau tidak," ujar dia.
 
Susno menyebut hakim bisa memutuskan sanksi Sambo tetap hukuman penjara seumur hidup. Kemudian hukuman penjara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal nebubgjat.
 
"Sedangkan untuk (Ricard) Eliezer (Pudihang Lumiu atau Bharada E) diturunkan jauh atau bila perlu dibebaskan," tuturu dia.
 
Susno mengajak masyarakat mengawal proses persidangan hingga tuntas. Publik akan menilai apakah jaksa dan hakim betul-betul berintegritas.
 
Indonesian Police Watch (IPW) menilai gerakan bawah tanah Sambo berhasil. Kesuksesan gerakan untuk meringankan hukuman Sambo itu berdasarkan dua indikasi pengamatan IPW.
 

Baca juga: Ferdy Sambo Kirim Sinyal Perlawanan Balik Bila Dihukum Berat


 
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan indikator pertama ialah jaksa tidak membacakan hal-hal yang meringankan Sambo dalam tuntutan. Padahal, secara normatif ada hal yang meringankan, yakni sopan, tidak pernah dihukum, mau bertanggung jawab meski awalnya berbelit, dan berjasa selama di Polri.
 
"Tapi tidak dimasukkan (dalam tuntutan). Ini indikasi jaksa menyiapkan jalan untuk majelis hakim mengisi ruang-ruang hal meringankan," ujar dia.
 
Sugeng menyebut hakim bisa mencantumkan hal-hal meringankan dalam putusannya. Sehingga ada alasan yuridis untuk menurunkan hukuman Sambo dari seumur hidup menjadi angka.
 
"Indikasi kedua yaitu disparitas sanksi pidana atau teori bahwa hakim ketika memutus perkara dengan terdakwa dan perkara sama, ketika memutus sanksi tidak boleh terlalu jomplang," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan