Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Kirim Sinyal Perlawanan Balik Bila Dihukum Berat

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Januari 2023 12:13
Jakarta: Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengirim sinyal perlawanan balik. Perlawanan itu dilakukan bila dirinya dihukum berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Ferdy Sambo memberi sinyal ke pihak-pihak tertentu, oleh karena itu diminta untuk mencegah komplikasi dan kegaduhan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Beyond, Siapa Jenderal di Buku Hitam Sambo?' Minggu, 29 Januari 2023.
 
Sugeng mengatakan hal itu terlihat dari kutipan nota pembelaan atau pleidoi Sambo. Bekas Kadiv Propam itu mengeklaim dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan seakan-akan kini menjadi penjahat besar.

Isyarat lainnya, yakni fenomena mantan anggota polisi Ismail Bolong. Ismail mengungkapkan masalah kasus tambang ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
 
"Sambo dan Hendra Kurniawan mengonfirmasi LHP (laporan hasil pemeriksaan) 7 April 2022 benar," papar Sugeng.
 

Baca juga: IPW Sebut Ferdy Sambo Berupaya Mengintervensi Hukum dari Jauh-jauh Hari


 
Sugeng menyebut aparat penegak hukum sudah memiliki dua alat bukti permulaan. Yakni, LHP sebagai bukti tertulis serta keterangan dua saksi.
 
"Seminggu kemudian saat Sambo ditanya, dia menyatakan sudah tidak berwenang. Cara bacanya, sinyal Sambo sampai ke institusinya dan ada pembicaraan untuk meredam. Salah satu produknya tuntutan," tutur dia.
 
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Publik semakin gempar usai tahu tuntutan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mencapai 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan