Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Diputus Hari Ini, Praperadilan AKP Irfan Widyanto Bakal Ditolak?

Fachri Audhia Hafiez • 20 Oktober 2022 07:41
Jakarta: Sidang putusan permohonan praperadilan AKP Irfan Widyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut akan memuat amar dikabulkan atau ditolak hakim.
 
"Putusan praperadilan (hari ini)," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, di PN Jaksel, Rabu malam, 19 Oktober 2022.
 
Di sisi lain, majelis hakim kasus tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebutkan praperadilan tersebut otomatis gugur. Sebab, sidang pokok perkara sudah digelar.

Irfan sudah mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara itu, praperadilan diajukan karena Irfan tak terima ditahan terkait perkara obstruction of justice.
 
"Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan.
 

Baca: Kubu Irfan Widyanto Keberatan Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Tetap Digelar


AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanannya yang diajukan Kejari Jaksel tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan. Hal itu tertuang dalam petitum gugatan praperadilan Irfan.
 
"Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
 
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan