Jakarta: Terdakwa kasus tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, keberatan sidang perkara tersebut masih digelar. Pasalnya, sidang permohonan praperadilan terkait kasus itu masih bergulir.
"Memohon agar pokok perkara atas nama terdakwa Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan. Putusan praperadilan ini besok siang (Kamis, 20 Oktober 2022)," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Ia klaim bahwa permohonan praperadilan sudah diajukan sebelum berkas sidang obstruction of justice masuk ke pengadilan. Selain itu, sidang praperadilan sudah dipercepat.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menegaskan bahwa perkara pokok yang sudah bergulir otomatis akan menggugurkan praperadilan. Ia meminta persidangan obstruction of justice dilanjutkan.
"Ya keberatan saudara dicatat, saya kira jaksa penuntut umum saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan," ucap Afrizal.
AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanannya yang diajukan Kejari Jaksel tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan. Hal itu tertuang dalam petitum gugatan praperadilan Irfan.
"Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, ada tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jakarta: Terdakwa kasus tindakan
menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Irfan Widyanto, keberatan sidang perkara tersebut masih digelar. Pasalnya, sidang permohonan praperadilan terkait kasus itu masih bergulir.
"Memohon agar pokok perkara atas nama terdakwa Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan. Putusan praperadilan ini besok siang (Kamis, 20 Oktober 2022)," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Ia klaim bahwa permohonan praperadilan sudah diajukan sebelum berkas sidang
obstruction of justice masuk ke pengadilan. Selain itu, sidang praperadilan sudah dipercepat.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menegaskan bahwa perkara pokok yang sudah bergulir otomatis akan menggugurkan praperadilan. Ia meminta persidangan
obstruction of justice dilanjutkan.
"Ya keberatan saudara dicatat, saya kira jaksa penuntut umum saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan," ucap Afrizal.
AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanannya yang diajukan Kejari Jaksel tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan. Hal itu tertuang dalam petitum gugatan praperadilan Irfan.
"Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Ada lima
terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, yakni
Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, ada tujuh terdakwa dalam kasus
obstruction of justice. Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)