Jakarta: Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyebut dokumen tersebut tidak lengkap.
"(Berkas yang tidak lengkap) di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujar Arman dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Arman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan tersebut. "Berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP," terangnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 Oktober 2022. Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri mengaku baru mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
"Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," ucap Arman.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Jakarta: Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias
Brigadir J. Ia menyebut dokumen tersebut tidak lengkap.
"(Berkas yang tidak lengkap) di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil
lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujar Arman dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Arman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan tersebut. "Berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP," terangnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 Oktober 2022. Pihak kuasa hukum
Ferdy Sambo dan Putri mengaku baru mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
"Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau
fair trial," ucap Arman.
Ferdy Sambo dan istrinya,
Putri Candrawathi, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)