Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Cegah 2 Orang Terkait Kasus Suap HGU Riau ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 10 Oktober 2022 09:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Pencegahan dilakukan selama enam bulan.
 
"Langkah cegah hingga enam bulan kedepan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Ali enggan memerinci identitas dua orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu yakni pihak swasta Frank Wijaya dan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir.

Pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan perkara nantinya. KPK berharap dua orang itu tidak mencoba kabur ke luar negeri lewat jalur ilegal.
 
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," ucap Ali.
 

Baca juga: Nah Loh! Merintangi KPK Mengusut Kasus Lukas Enembe Bisa Dipenjara 12 Tahun


 
KPK membuka penyidikan baru. Kasus itu berupa dugaan suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
 
Dugaan suap ini terbongkar usai KPK mendalami perkara mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. KPK berjanji identitas tersangka dan kronologi perkara ini saat penahanan dilakukan.
 
KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Medan dan Palembang pada 4-6 Oktober 2022. Uang SGD100 ribu menjadi bukti dalam penggeledahan itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan