Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ibu Brigadir J Menangis di Sidang: Anak Patuh Dibunuh Sadis Atasannya

Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2022 12:21
Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis di persidangan. Dia emosional saat menceritakan sikap putranya.
 
"Anak yang paling patuh, anak yang paling ceria, anak yang selalu menggemaskan kepada siapa pun, dan selalu patuh dan hormat kepada siapa pun yang ditemuinya," kata Rosti saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
 
Rosti mengatakan hatinya hancur ketika mengetahui anaknya dibunuh dengan keji. Ditambah pelaku pembunuhan adalah atasannya, Ferdy Sambo.

"Saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayatnya hatiku, mendengar berita almarhum Yosua terbunuh dengan sadisnya di tangan atasannya, yang selayaknya melindungi, memberikan keamanan baginya, bagaimana dia bertugas mengawal Bapak," ucap Rosti.
 
Rosti juga tak kuasa menahan air mata saat menceritakan Brigadir J, anak yang selalu memberikan pesan kepada keluarganya. Termasuk untuk tidak meninggalkan ibadah.
 
"Selalu menyarankan mamanya, kakaknya, dan adik-adiknya jangan lupa beribadah, jangan lupa berdoa, jangan lupa membaca alkitab," ujar Rosti.
 

Baca: Cerita Ayah Brigadir J Dilarang Lihat Jenazah Anaknya: Alasannya Sudah Diformalin


 
Rosti diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan