Cerita Ayah Brigadir J Dilarang Lihat Jenazah Anaknya: Alasannya Sudah Diformalin
Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2022 12:05
Jakarta: Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menceritakan peristiwa saat ia pertama kali melihat jenazah anaknya begitu tiba di Jambi. Hal itu ia ungkapkan saat persidangan.
Awalnya, Samuel menceritakan sulitnya melihat jenazah anaknya yang berada di dalam peti. Ia dihalangi anggota Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo David Simatupang.
"Lama Pak Leonardo berbagai argumen untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," kata Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Samuel sempat memohon dibukakan peti jenazah. Akhirnya, Leonardo mengizinkan dengan peti jenazah dibuka terbatas.
"Akhirnya Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tapi tidak semua diperlihatkan, karena sampai batas dada, dua kancing," jelas Samuel.
Samuel mengaku pertama kali melihat luka di jari anaknya saat peti dibuka. Lalu, luka lainnya di sekitar kelopak mata.
"Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 sentimeter," ucap Samuel.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan alasan utama Samuel dilarang buka peti. Menurut Samuel, Leonardo beralasan jenazah sudah diformalin.
"Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin," kata Samuel.
Samuel diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menceritakan peristiwa saat ia pertama kali melihat jenazah anaknya begitu tiba di Jambi. Hal itu ia ungkapkan saat persidangan.
Awalnya, Samuel menceritakan sulitnya melihat jenazah anaknya yang berada di dalam peti. Ia dihalangi anggota Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo David Simatupang.
"Lama Pak Leonardo berbagai argumen untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," kata Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Samuel sempat memohon dibukakan peti jenazah. Akhirnya, Leonardo mengizinkan dengan peti jenazah dibuka terbatas.
"Akhirnya Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tapi tidak semua diperlihatkan, karena sampai batas dada, dua kancing," jelas Samuel.
Samuel mengaku pertama kali melihat luka di jari anaknya saat peti dibuka. Lalu, luka lainnya di sekitar kelopak mata.
"Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 sentimeter," ucap Samuel.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan alasan utama Samuel dilarang buka peti. Menurut Samuel, Leonardo beralasan jenazah sudah diformalin.
"Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin," kata Samuel.
Samuel diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)