Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Masih Usut Pihak yang Bertanggung Jawab di Kasus Bansos

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 07:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) ke Kementerian Sosial (Kemensos) masih berlangsung. Lembaga Antirasuah masih mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus itu.
 
"KPK memang sedang melakukan proses penyelidikan dan kemudian mengembangkan lebih lanjut apakah memungkinkan untuk ditemukan peristiwa pidana dan juga menemukan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terkait bansos di Kementerian Sosial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut perkembangan kasus itu. Karena, kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

Meski begitu, pencarian bukti dari kasus yang berawal dari terpidana sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ini masih dilakukan. KPK meminta masyarakat bersabar.
 
"Bagian dari pengembangan temuan ketika kami menangani perkara dengang tersangka JPB saat itu atau sekarang terpidana Juliari P Batubara mantan menteri sosial," ucap Ali.
 

Baca: Pimpinan KPK Minta Ekspose Penyelidikan Korupsi Bansos untuk Lihat Calon Tersangka


KPK sudah mengusut tiga kasus penanganan bansos. Yakni, penerimaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.
 
Saat menyelidiki kasus kedua, KPK melihat ada indikasi kerugian negara lain. Sehingga, KPK membuka penyelidikan ketiga terkait dugaan korupsi pengadaan bansos.
 
Sejumlah nama pernah terseret dalam pengembangan kasus ini. Di antaranya, anggota DPR Herman Herry dan Ihsan Yunus yang disebut pernah meminta jatah paket bansos dalam persidangan kasus pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan