Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan karyawan swasta Alvin Rayman dan ibu rumah tangga Hermina. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola) dan ARN (Plt Kadis PUPR Jambi Arfan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Zumi Zola Ditahan
Belum diketahui sejauh mana kaitan kedua saksi dalam kasus tersebut. KPK juga masih menyelisik sejumlah aset Zumi Zola yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
KPK menetapkan Zumi Zola bersama Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Baca: KPK Cecar Aset Zumi Zola ke Istri
Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan karyawan swasta Alvin Rayman dan ibu rumah tangga Hermina. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola) dan ARN (Plt Kadis PUPR Jambi Arfan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Zumi Zola Ditahan
Belum diketahui sejauh mana kaitan kedua saksi dalam kasus tersebut. KPK juga masih menyelisik sejumlah aset Zumi Zola yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
KPK menetapkan Zumi Zola bersama Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Baca: KPK Cecar Aset Zumi Zola ke Istri
Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)