Istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ), Sherin Tarina - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ), Sherin Tarina - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

KPK Cecar Aset Zumi Zola ke Istri

Juven Martua Sitompul • 22 Mei 2018 17:27
Jakarta: Istri Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ), Sherin Tarina selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sherin diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
 
Sherin yang mengenakan baju hitam dibalut kerudung hitam itu bergeming usai menjalani pemeriksaan. Dia terus menyeruduk kerumunan wartawan tanpa memberi keterangan sedikitpun.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sepanjang pemeriksaan ada banyak hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Sherin. Salah satunya, soal uang yang disita penyidik KPK dari sebuah villa milik Zumi Zola.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
 
(Baca juga: Zumi Zola Mengaku Bersalah)
 
Selain mengonfirmasi soal uang itu, penyidik juga mencecar istri orang nomor satu di Jambi itu ihwal gratifikasi yang menjerat suaminya sebagai tersangka. Termasuk, soal gratifikasi yang dijadikan aset oleh Zumi Zola.
 
"Dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," pungkas dia. 
 
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu pun disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Zumi Zola Disebut Merestui Suap DPRD Jambi)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan