Jakarta: Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengungkapkan DPRD Jambi mengancam tidak akan datang pada pengesahan APBD Tahun 2018 jika permintaan uang tak dipenuhi. Mereka juga mengancam akan walk-out dari pembahasan jika uang yang diiminta tak diserahkan sebelum rapat.
Erwan yang dihadrikan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola itu mengatakan, ancaman itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jambi, Elhelwi. Bahkan, kata dia, Elhelwi meminta Erwan membuat surat pernyataan.
"Saat itu dipaksa buat surat pernyataan (oleh) Pak Elhelwi, minta kepastian Senin harus ada uang. Kalau tidak ada, enggak mau datang," ucap Erwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Erwan melanjutkan, akhirnya, dengan terpaksa ia membuat surat pernyataan yang diminta oleh Elhelwi. Tidak hanya itu, ancaman juga datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan.
(Baca juga: Zumi Zola 'Diperas' Sejak Awal Menjabat)
Menurut Erwan, Arfan mengancam akan walk-out saat pembahasan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi. "Saat itu Ketua Fraksi PDIP Pak (Zainul) Arfan mengancam kami, Fraksi PDI Perjuangan akan WO," ucap dia.
Kendati demikian, Erwan tidak mengetahui apakah uang ketok palu itu akhirnya diserahkan pada rapat pengesahan APBD tahun 2018. "Saya tidak tahu," kata dia.
Dalam perkara ini, Erwan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Erwan dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengungkapkan DPRD Jambi mengancam tidak akan datang pada pengesahan APBD Tahun 2018 jika permintaan uang tak dipenuhi. Mereka juga mengancam akan walk-out dari pembahasan jika uang yang diiminta tak diserahkan sebelum rapat.
Erwan yang dihadrikan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola itu mengatakan, ancaman itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jambi, Elhelwi. Bahkan, kata dia, Elhelwi meminta Erwan membuat surat pernyataan.
"Saat itu dipaksa buat surat pernyataan (oleh) Pak Elhelwi, minta kepastian Senin harus ada uang. Kalau tidak ada, enggak mau datang," ucap Erwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Erwan melanjutkan, akhirnya, dengan terpaksa ia membuat surat pernyataan yang diminta oleh Elhelwi. Tidak hanya itu, ancaman juga datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan.
(Baca juga:
Zumi Zola 'Diperas' Sejak Awal Menjabat)
Menurut Erwan, Arfan mengancam akan walk-out saat pembahasan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi. "Saat itu Ketua Fraksi PDIP Pak (Zainul) Arfan mengancam kami, Fraksi PDI Perjuangan akan WO," ucap dia.
Kendati demikian, Erwan tidak mengetahui apakah uang ketok palu itu akhirnya diserahkan pada rapat pengesahan APBD tahun 2018. "Saya tidak tahu," kata dia.
Dalam perkara ini, Erwan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Erwan dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)