Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero). Perkara baru ini dibuka karena adanya bukti keterlibatan pihak lain dalam persidangan yang pernah digelar.
“Kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus baru ini sudah masuk tahap penyidikan usai disepakati pimpinan Lembaga Antirasuah. Ali masih enggan memerinci kronologi perkaranya.
“Proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Ali.
Ali enggan memerinci identitas tersangka dalam perkara ini. Namun, berdasarkan informas yang kami himpun, pihak berperkaranya ada dua orang yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero). Perkara baru ini dibuka karena adanya bukti keterlibatan pihak lain dalam persidangan yang pernah digelar.
“Kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus baru ini sudah masuk tahap penyidikan usai disepakati pimpinan Lembaga Antirasuah. Ali masih enggan memerinci kronologi perkaranya.
“Proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Ali.
Ali enggan memerinci identitas tersangka dalam perkara ini. Namun, berdasarkan informas yang kami himpun, pihak berperkaranya ada dua orang yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)