Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyebut kasus pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho sebagai bentuk pertengkaran. KPK mengeklaim keduanya hanya beda persepsi.
"Yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahanan dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol," ucap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
KPK mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Ia berharap publik tak sembarang menyimpulkan situasi tersebut.
"Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran," ungkapnya.
Menurut dia, laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi KPK. Proses hukum antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.
"Kami sudah mengonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui,"
Ali mengatakan Nurul Ghufron menganggap ada dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Nurul Ghufron memutuskan melaporkannya ke Dewas KPK.
"Karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK," ujarnya.
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) enggan menyebut kasus pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho sebagai bentuk pertengkaran. KPK mengeklaim keduanya hanya beda persepsi.
"Yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahanan dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol," ucap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
KPK mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Ia berharap publik tak sembarang menyimpulkan situasi tersebut.
"Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran," ungkapnya.
Menurut dia, laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi
KPK. Proses hukum antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.
"Kami sudah mengonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui,"
Ali mengatakan Nurul Ghufron menganggap ada dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Nurul Ghufron memutuskan melaporkannya ke Dewas KPK.
"Karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK," ujarnya.
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)