Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan anggota Dewas Albertina Ho tak melanggar etik. Ini menjadi kesimpulan atas laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran etik Albertina Ho lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Tumpak menjelaskan Albertina tidak membawa nama pribadi saat meminta data dengan PPATK. Koordinasi itu juga disebut bukan pelanggaran hukum.
“Tidak ada yang salah ya meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” ujar Tumpak.
Kesimpulan itu sudah diberikan ke Ghufron selaku pelapor. Dewas KPK juga memberikan keterangan bahwa aduan merupakan tuduhan yang mengada-ada.
“Itu mengada-ada itu laporan laporan itu mengada-ada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab,” ucap Tumpak.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan anggota Dewas Albertina Ho tak melanggar etik. Ini menjadi kesimpulan atas laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan
pelanggaran etik Albertina Ho lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Tumpak menjelaskan Albertina tidak membawa nama pribadi saat meminta data dengan PPATK. Koordinasi itu juga disebut bukan pelanggaran hukum.
“Tidak ada yang salah ya meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” ujar Tumpak.
Kesimpulan itu sudah diberikan ke Ghufron selaku pelapor.
Dewas KPK juga memberikan keterangan bahwa aduan merupakan tuduhan yang mengada-ada.
“Itu mengada-ada itu laporan laporan itu mengada-ada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab,” ucap Tumpak.
Ghufron melaporkan Albertina ke
Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)