Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero) merupakan proyek fiktif. Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Alex belum bisa membeberkan siapa tersangka di kasus itu. Menurut Alex, uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada.
“Financing (pembiayaan) lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex.
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar melancarkan aksinya.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT
Telkom (Persero) merupakan proyek fiktif. Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Alex belum bisa membeberkan siapa tersangka di kasus itu. Menurut Alex, uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada.
“
Financing (pembiayaan) lah (modusnya). Proyek
financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex.
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar melancarkan aksinya.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)