Polisi menahan 3 tersangka penyelundupan benih lobster/Medcom.id/Siti
Polisi menahan 3 tersangka penyelundupan benih lobster/Medcom.id/Siti

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor

Siti Yona Hukmana • 17 Mei 2024 09:47
Jakarta: Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.
 
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan pengungkapan kasus dilakukan bersama Polres Bogor dan tim jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pukul 05.00-06.00 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024. Ketiga tersangka ditangkap setelah penggerebekan gudang berukuran 5x5 meter di Bogor.
 
"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," kata Donny dalam konferensi pers di Gedung Aula R.P Soedsrsono Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Baca: Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Digagalkan, Polisi: Perkiraan Harga per Ekor Capai Rp250 Ribu

Ketiga tersangka diringkus di gudang tersebut. Tersangka berinsial UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing.

"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujar Donny.
 
Di samping itu, Donny menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa 19 box sterofom berisi BBL. Setelah pencacahan dengan tim KKP, kata dia, total BBL yang disita mencapai 91.246 ekor.
 
Ada beberapa barang bukti lain yang disita mendukung proses usaha perikanan dalam bentuk kemasan. Gudang yang digerebek merupakan packing house untuk menampung sementara BBL yg didapatkan dari para nelayan.
 
"Diketahui bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita Dalami," ungkapnya.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan