Dito Mahendra. Medcom.id/Tangkapan layar
Dito Mahendra. Medcom.id/Tangkapan layar

Jaksa Berencana Pindahkan Dito Mahendra, Komjak: Kewenangan Penahanan Ada di Hakim

Siti Yona Hukmana • 13 Maret 2024 22:40
Jakarta: Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap, menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berwenang memindahkan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kewenangan atas terdakwa ada di majelis hakim.
 
"Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang," kata Babul Khoir saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Menurut dia, jaksa hanya tinggal melaksanakan perintah yang ditetapkan majelis hakim. Dito kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan majelis hakim.

"Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim," ungkap dia.
 
Menurut dia, secara aturan dan prosedur, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa, termasuk Dito Mahendra. Kecuali, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum.
 
"Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” jelas dia.
 
Dia sepakat majelis hakim tidak menggubris permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra yang diusulkan jaksa penuntut umum. Lagipula, kata dia, bila penahanan Dito Mahendra di Lapas Terorisme Gunung Sindur akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Kalau dipindah ke sana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien," ujar dia.
 
Baca Juga: Alasan Dito Mahendra Punya Belasan Senpi Ilegal, Polisi: Hobi Menembak

Sebelumnya, JPU mengaku akan mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur saat sidang mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. Pihak Dito langsung menyatakan keberatan.
 
"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata pengacara Dito, Pahrur Dalimunthe.
 
Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena memiliki sejumlah senjata api ilegal. Dia sempat buron dan akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023.
 
Dito dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan