Jakarta: Polri mengungkap motif Dito Mahendra memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal. Motif diketahui setelah memeriksa kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Jadi sebatas itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Meski terdaftar sebagai anggota Perbakin, Djuhandani menekankan kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Artinya, dia menegaskan perbuatan Dito melanggar hukum.
"Namun walaupun suka dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Enggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," ungkap Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani menyebut Dito mempunyai senpi itu hanya untuk menguasai dan menyimpan. Namun, polisi belum mengetahui pemasok atau sumber senpi tersebut. Lantaran, Dito belum mau mengungkapnya.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," kata jenderal bintang satu itu.
Dito dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. Dito dan 12 senjata api yang disita telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan yang dilakukan siang tadi untuk persidangan.
Jakarta:
Polri mengungkap motif
Dito Mahendra memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal. Motif diketahui setelah memeriksa kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Jadi sebatas itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Meski terdaftar sebagai anggota Perbakin, Djuhandani menekankan kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Artinya, dia menegaskan perbuatan Dito melanggar hukum.
"Namun walaupun suka dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Enggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," ungkap Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani menyebut Dito mempunyai senpi itu hanya untuk menguasai dan menyimpan. Namun, polisi belum mengetahui pemasok atau sumber senpi tersebut. Lantaran, Dito belum mau mengungkapnya.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," kata jenderal bintang satu itu.
Dito dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. Dito dan 12 senjata api yang disita telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan yang dilakukan siang tadi untuk persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)