"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Jadi sebatas itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Meski terdaftar sebagai anggota Perbakin, Djuhandani menekankan kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Artinya, dia menegaskan perbuatan Dito melanggar hukum.
"Namun walaupun suka dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Enggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," ungkap Djuhandhani.
| Baca juga: 12 Senjata Ilegal Dito Mahendra Disita, Nilainya Ditaksir Rp3 Miliar |
Selain itu, Djuhandhani menyebut Dito mempunyai senpi itu hanya untuk menguasai dan menyimpan. Namun, polisi belum mengetahui pemasok atau sumber senpi tersebut. Lantaran, Dito belum mau mengungkapnya.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," kata jenderal bintang satu itu.
Dito dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. Dito dan 12 senjata api yang disita telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan yang dilakukan siang tadi untuk persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id