Jakarta: Polda Metro Jaya telah menjadwalkan rangkaian proses penyidikan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Rangkaian penyidikan akan dimulai pekan depan.
"Mulai tanggal 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Namun, Ade belum memastikan hari pemeriksaan Firli Bahuri. Dia akan menyampaikan dalam waktu dekat.
"Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan," ungkap Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal dipenjara seumur hidup.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menjadwalkan rangkaian proses penyidikan
kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Rangkaian penyidikan akan dimulai pekan depan.
"Mulai tanggal 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Namun, Ade belum memastikan hari pemeriksaan
Firli Bahuri. Dia akan menyampaikan dalam waktu dekat.
"Nanti akan kita
update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan," ungkap Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal dipenjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)