Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri). MI/Susanto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri). MI/Susanto

Soal Plt Ketua KPK, Johanis Tanak: Saya Terdidik Taat Perintah

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2023 14:04
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberikan surat pemberhentian sementara kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah nantinya akan dinakhodai pelaksana tugas (plt) sementara waktu.
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku siap ditunjuk sebagai plt ketua Lembaga Antirasuah. Latar belakang di Kejaksaan sudah melatihnya untuk patuh dengan perintah.
 
"Saya sebelum menjadi pimpinan KPK adalah sebagai jaksa yang telah terdidik untuk taat terhadap perintah," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.

Dia mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Firli. Keputusan itu ada di tangan Jokowi.
 
Baca Juga: Penyidik KPK Gelisah Firli Masih Ngantor, Padahal Sudah Tersangka

Presiden Jokowi bakal menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Penandatanganan akan dilakukan pada Jumat malam, 24 November 2023, usai Presiden kembali dari Papua Barat.
 
"Ya (malam ini) setelah beliau mendarat di Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023.
 
Ari menyebut ada dua surat Keppres yang bakal ditandatangani Presiden Jokowi. Surat pertama berisikan pemberhentian sementara ketua KPK, kedua adalah penetapan ketua sementara KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan