Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penyidik KPK Gelisah Firli Masih Ngantor, Padahal Sudah Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2023 13:22
Jakarta: Sebagian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gelisah karena Ketua KPK Firli Bahuri masih berkantor, padahal sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Upaya penindakan dikhawatirkan melanggar hukum jika purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu memberikan keputusan.
 
Salah satu penyidik yang meminta namanya dirahasiakan itu khawatir ditanyakan sejumlah pihak berperkara yang dipanggil KPK jika surat tugas ditandatangani Firli. Apalagi, kata dia, jika orang yang dipanggil sudah tidak lagi memercayai Lembaga Antirasuah.
 
"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK," kata penyidik itu melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2023.

Menurut dia, santer kabar Firli menolak mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua KPK itu juga disebut ngotot mau menjalankan tugasnya.
 
Penyidik menyayangkan sikap pimpinan lain yang tidak membujuk Firli untuk tak ikut campur untuk sementara waktu. Akses Ketua KPK itu seharusnya diputus jika terus menolak mundur dari jabatannya.
 
"Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari Lembaga Antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga," ujar penyidik tersebut.
 
Firli Bahuri masih memimpin ekspose penanganan kasus pada Kamis, 23 November 2023. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengusutan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.
 
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
 
Baca Juga: Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Siap, Segera Diserahkan ke Presiden

Johanis enggan memerinci perkara yang dirapatkan hari ini. Namun, dia mengeklaim kehadiran Firli tidak melanggar aturan main karena belum ada keputusan pemberhentian, penonaktifan, maupun pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan