Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa
Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa

Kejagung: Putusan Praperadilan Pegi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2024 21:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Putusan itu disebut fakta hukum baru yang wajib dilaksanakan penyidik Polri.
 
"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi. Ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.
 
Harli mengatakan secara prosedural hakim praperadilan mengabulkan seluruhnya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Jadi, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Pegi, kata Harli, pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum baru yang harus dilaksanakan yaitu putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya tentu dinyatakan tidak sah," ujar Harli.
 
Baca: Pegi Setiawan Bebas, Penyidik Polri Dievaluasi

Dia meminta penyidik membebaskan Pegi Setiawan. Pembebasan ini kewenangan penyidik yang harus dijalankan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Karena ditahan, dan putusannya kan dikeluarkan dari penahanan. Ya tentu kuasa hukum (Pegi) harus berkoordinasi untuk melaksanakan itu," ucapnya.
 
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
 
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
 
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan