Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Pegi Setiawan Bebas, Penyidik Polri Dievaluasi

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2024 16:18
Jakarta: Bareskrim Polri akan mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Evaluasi dilakukan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan diputuskan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
 
Ketika ditanya terkait Pegi adalah korban salah tangkap, Djuhandani belum bisa memastikan. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melihat proses penyidikan yang dilakukan.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ujar Djuhandani.
 
Baca: PN Bandung Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Polri: Kami Tunduk

Namun, dia memastikan Polri memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Kemudian, tunduk dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," pungkasnya.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
 
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat
 
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan