Pendamping 7 terpidana kasus Vina sekaligus politikus Gerindra Dedi Mulyadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pendamping 7 terpidana kasus Vina sekaligus politikus Gerindra Dedi Mulyadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Setelah Pegi Setiawan Bebas, 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2024 14:30
Jakarta: Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Pelaporan ini dilayangkan buntut dibebaskannya Pegi Setiawan oleh hakim praperadilan.
 
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata pendamping tujuh terpidana, Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Dedi mengaku bersama keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) datang ke Mabes Polri untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. Guna memastikan keterangan dua saksi tersebut benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini maaih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ungkap politikus Gerindra itu.
 
Dedi mengaku telah menemui tujuh terpidana. Dia mendapatkan informasi dari terpidana Rifaldi, bahwa sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam. Bahkan, senjata itu jenisnya mandau, bukan samurai.
 
"Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai, itu yang pertama. Yang kedua bahwa para terpidana kemarin menyampaikan pada kami, mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin oleh Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," ujar Dedi.
 
Selain itu, para terpidana menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok. Padahal, kata Dedi, bambu itu disiapkan oleh Jaya (terpidana) dan Sudirman (terpidana), yang waktu itu diminta mencari bambu dan batu sebagai alat bukti.
 
"Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu, orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," ungkapnya.
 
Menurut dia, Linda menyampaikan saat kesurupan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Kemudian, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Jumlah DPO pun dianulir Polda Jawa Barat menjadi dua orang berdasarkan keterangan terpidana Sudirman.
 
"Dan kita tahu Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain dan Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi. Ini yang terjadi," papar Dedi.
 
Baca juga: Ringkasan Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Praperadilan Menang, Status Tersangka Gugur

Kuasa hukum tujuh terpidana dari Peradi, Jutek Bongso menambahkan pihaknya membawa enam barang bukti dalam pelaporan terhadap Aep dan Dede. Bukti itu berupa surat putusan petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana dan juga keluarga terpidana.
 
Selanjutnya, bukti surat pernyataan dari para saksi maupun terpidana. Keterangan Aep dan Dede dalam surat pernyataan itu patut diduga tidak benar. Maka itu, pihak terpidana ingin Bareskrim Polri menguji keterangan Aep dan Dede dengan bukti-bukti yang dibawa.
 
Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayahnya Eky.
 
Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil. Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
 
Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon. Sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup.
 
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk DPO ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari terpidana.
 
Kemudian, Pegi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini dikabulkan Majelis Hakim dan memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. Polda Jawa Barat diminta membebaskan dan menghentikan penyidikan Pegi. Pegi pun telah dibebaskan pada Selasa malam, 8 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan