Kasus penangkapan Pegi ini bermula setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film layar lebar dan meraih jutaan penonton. Polisi menduga Pegi sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut.
Proses dan Dampak Putusan Praperadilan
Setelah ditangkap, Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia mempertanyakan keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian.Pada tanggal 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.
Baca juga: Polda Jabar Didesak Tangkap Pembunuh Vina yang Asli |
Dalam putusannya, Eman juga menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Hakim menilai polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka.
Selain itu, penyidik juga tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. Hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.
Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka Pegi Setiawan gugur. Ia pun dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
Reaksi Kepolisian Jabar
Melihat putusan tersebut, Kepolisian Jawa Barat menyanggah tuduhan hakim yang mengatakan bahwa mereka telah salah dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pihak kepolisian bersikukuh bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki.Baca juga: Pengamat: Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar |
Asal Mula Kasus
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016. Kedua korban ditemukan tewas di lokasi yang berbeda. Vina ditemukan tewas di sebuah kebun kosong dengan luka di bagian leher, sedangkan Eky ditemukan tewas di sebuah kamar kos dengan luka di bagian kepala.Fakta Menarik
- Pegi Setiawan sempat mengganti namanya menjadi Robi, dan ia merasa nyaman dengan nama Robi karena merasa nama Pegi sering dikaitkan dengan nama perempuan. Selain itu, nama Robi ternyata adalah nama adik sendiri yang juga menjadi kuli di Bandung.
- Pegi Setiawan sempat dipertemukan dengan seseorang saat menjalani proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
- Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan berdasarkan informasi dari seorang saksi mata yang melihatnya berada di lokasi kejadian pembunuhan.
- Tersangka pembunuh Vina dan Eky lainnya telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Diminta Evaluasi Penyidik |
Berkaca dari kasus tersebut, putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan merupakan bukti bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil dan sesuai prosedur.
Kasus Pegi Setiawan menjadi peringatan bagi pihak kepolisian agar bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News