Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sales PLI, Ellen, terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Ellen dicecar soal data paparan ekspor benih lobster yang dilakukan PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
"Dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK kepada para eksportir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Desember 2020.
Ali enggan membeberkan data yang dikuliti penyidik terkait kasus ini. Pasalnya, data itu merupakan materi penyidikan.
KPK juga mengonfirmasi aliran dana dalam pemufakatan jahat Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan tersangka lainnya. Hal ini didalami dari ibu rumah tangga, Devi Komalah Sari.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana haram yang masuk ke kantong Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Keterangan ini didapatkan dari pemeriksaan staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Qushairi Rawi.
Baca: KPK Selisik Aktivitas PT ACK dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Lembaga Antikorupsi juga mengonfirmasi asal usul beberapa barang yang dititipkan ke Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Putri Catur. Barang yang dititipkan ke Putri merupakan milik Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
KPK masih butuh keterangan dari ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan, Dicky Hartawan; dan dua Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer. Ketiganya mangkir pada panggilan pemeriksaan pada Selasa, 8 Desember 2020.
"Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Ali.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah memeriksa Sales PLI, Ellen, terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Ellen dicecar soal data paparan ekspor benih lobster yang dilakukan PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
"Dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK kepada para eksportir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Desember 2020.
Ali enggan membeberkan data yang dikuliti penyidik terkait kasus ini. Pasalnya, data itu merupakan materi penyidikan.
KPK juga mengonfirmasi aliran dana dalam pemufakatan jahat Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dengan tersangka lainnya. Hal ini didalami dari ibu rumah tangga, Devi Komalah Sari.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana haram yang masuk ke kantong Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Keterangan ini didapatkan dari pemeriksaan staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Qushairi Rawi.
Baca: KPK Selisik Aktivitas PT ACK dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Lembaga Antikorupsi juga mengonfirmasi asal usul beberapa barang yang dititipkan ke Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Putri Catur. Barang yang dititipkan ke Putri merupakan milik Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
KPK masih butuh keterangan dari ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan, Dicky Hartawan; dan dua Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer. Ketiganya mangkir pada panggilan pemeriksaan pada Selasa, 8 Desember 2020.
"Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Ali.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)