Jakarta: Majelis hakim memiliki kewenangan mengusir peserta sidang yang membuat kegaduhaan saat jalannya persidangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.
"Beberapa pasal 4 pasal 6 kalau ada perilaku persidangan yang tidak tertib membuat gaduh, bisa peringatkan majelis hakim menegur yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan tidak tunduk bisa dikeluarkan dari ruang sidang," kata Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono dalam program Crosschek Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
Agus mengatakan hakim memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya persidangan. Termasuk menentukan persidangan digelar secara lansung atau daring.
"Majelis hukum punya pertimbangan tertentu, punya alasan secara yuridis diberikan kewenangan untuk (melakukan sidang langsung dan daring)," kata dia.
Majelis hakim, kata Agus, menggunakan dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam menentukan jalannya persidangan. Yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 terkait
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
"Mestinya teman-teman advokat, jaksa siapa pun yang datang tunduk pada ketentuan perma," tegasnya.
Baca: Kewenangan Hakim Mengatur Persidangan Dilindungi Peraturan Mahkamah Agung
Sebelumnya, terdakwa pelanggar protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang secara virtual dari Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam tayangan secara virtual tampak adu argumen di sebuah lorong sebelum membawa Rizieq dari tahanan ke ruangan yang disiapkan sebagai tempat sidang virtual. Rizieq bersikeras ingin menghadiri sidang di PN Jaktim. Menurut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, kehadirannya di PN Jaktim dijamin oleh undang-undang.
"Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas?," ujar Rizieq.
Jakarta: Majelis hakim memiliki kewenangan mengusir peserta sidang yang membuat kegaduhaan saat jalannya
persidangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.
"Beberapa pasal 4 pasal 6 kalau ada perilaku persidangan yang tidak tertib membuat gaduh, bisa peringatkan majelis hakim menegur yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan tidak tunduk bisa dikeluarkan dari ruang sidang," kata Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono dalam program Crosschek
Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
Agus mengatakan hakim memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya persidangan. Termasuk menentukan persidangan digelar secara lansung atau daring.
"Majelis hukum punya pertimbangan tertentu, punya alasan secara yuridis diberikan kewenangan untuk (melakukan sidang langsung dan daring)," kata dia.
Majelis hakim, kata Agus, menggunakan dua Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) dalam menentukan jalannya persidangan. Yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 terkait
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
"Mestinya teman-teman advokat, jaksa siapa pun yang datang tunduk pada ketentuan perma," tegasnya.
Baca:
Kewenangan Hakim Mengatur Persidangan Dilindungi Peraturan Mahkamah Agung
Sebelumnya, terdakwa pelanggar protokol kesehatan
Muhammad Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang secara virtual dari Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya
online. Saya tidak mau ikut sidang
online," ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam tayangan secara virtual tampak adu argumen di sebuah lorong sebelum membawa Rizieq dari tahanan ke ruangan yang disiapkan sebagai tempat sidang virtual. Rizieq bersikeras ingin menghadiri sidang di PN Jaktim. Menurut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, kehadirannya di PN Jaktim dijamin oleh undang-undang.
"Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas?," ujar Rizieq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)