Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono. Dok. Medcom.id.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono. Dok. Medcom.id.

Kewenangan Hakim Mengatur Persidangan Dilindungi Peraturan Mahkamah Agung

Kautsar Widya Prabowo • 21 Maret 2021 13:50
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono mengatakan majelis hakim berwenang penuh mengatur perjalanan sidang. Termasuk, menentukan sidang digelar secara langsung atau daring.
 
Kewenangan majelis hakim tertuang dalam sejumlah peraturan. Seperti, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 terkait administrasi persidangan secara elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.
 
"Perma nomor 4 tidak boleh diabaikan. Ada klausul pada intinya majelis hakim punya kewenangan dapat melaksanakan sidang elektronik atau langsung, terdakwa, saksi, ahli, dari awal diberikan kewenangan seperti itu, itu sepenuhnya pada majelis hakim," ujar Agus dalam program Crosschek Medcom.id, bertajuk Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.

Menurut dia, terdakwa berhak meminta persidangan secara langsung atau daring. Hal itu yang dilakukan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq menginginkan sidang digelar tatap muka. Namun, keputusan akhir ditentukan majelis hakim.
 
"Tentu majelis hakim punya pertimbangan tertentu, punya alasan secara yuridis, (untuk) diberikan kewenangan (sidang daring)," jelasnya.
 
Baca: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tetap Digelar Secara Virtual
 
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta kliennya dihadirkan langsung di persidangan. Sidang yang digelar secara virtual dinilai tidak maksimal.
 
"Kita tetap mendesak untuk dihadirkan. Kalau tidak, ini tidak dimulai-mulai," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Azis menilai gambar dan suara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bermasalah. Dia khawatir hal itu berlanjut saat tahap pemeriksaan saksi.
 
"Keterangan saksi dan ahli akan repot kalau tidak begitu terdengar," ujar Azis.
 
Azis mengeklaim pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan majelis hakim. Dia meminta seluruh pihak mengabulkan permohonan itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan