Jakarta: Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021. Persidangan tetap digelar secara virtual.
"Sidang untuk besok digelar secara virtual sekaligus untuk melihat jaringan koneksi dan audio," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal di PN Jakyim, Kamis, 18 Maret 2021.
Sebelumnya, sidang dengan nomor registrasi 221, 222, dan 226 itu digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun, sidang ditunda karena koneksi pada internet dan audio mengalami kendala.
Kendala teknis menyulitkan majelis hakim melangsungkan persidangan. Suara Rizieq di Bareskrim Polri dan persidangan di PN Jakarta Timur tidak jelas.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta izin membacakan dakwaan lebih dulu. Namun, Rizieq mengeklaim tidak bisa mendengar suara JPU, sedangkan penasihat hukum Rizieq menolak. Majelis hakim akhirnya tetap memutuskan sidang ditunda supaya alur persidangan berjalan dengan baik.
Baca: Polisi Menggunakan Informasi Intelijen Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya diproses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Jakarta: Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa
Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021. Persidangan tetap digelar secara virtual.
"Sidang untuk besok digelar secara virtual sekaligus untuk melihat jaringan koneksi dan audio," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal di PN Jakyim, Kamis, 18 Maret 2021.
Sebelumnya, sidang dengan nomor registrasi 221, 222, dan 226 itu digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun, sidang ditunda karena koneksi pada internet dan audio mengalami kendala.
Kendala teknis menyulitkan majelis hakim melangsungkan persidangan. Suara Rizieq di
Bareskrim Polri dan persidangan di PN Jakarta Timur tidak jelas.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta izin membacakan dakwaan lebih dulu. Namun, Rizieq mengeklaim tidak bisa mendengar suara JPU, sedangkan penasihat hukum Rizieq menolak. Majelis hakim akhirnya tetap memutuskan sidang ditunda supaya alur persidangan berjalan dengan baik.
Baca:
Polisi Menggunakan Informasi Intelijen Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran
protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya diproses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)