Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Saksi Mengaku Kembalikan Duit Rp165 Juta dari Penyedia Bansos

Candra Yuri Nuralam • 03 Mei 2021 15:52
Jakarta: Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Iskandar Zulkarnaen dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia menjadi saksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
 
Iskandar mengaku mendapatkan uang Rp165 juta dari Matheus saat bekerja. Duit itu disebut berasal dari penyedia sembako untuk pengadaan bansos.
 
"Sudah saya kembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Iskandar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Mei 2021.

Iskandar mengatakan uang gajinya hanya Rp25 juta untuk enam bulan kerja sebagai tim teknis pengadaan bansos. Total gaji itu tercatat dalam surat keputusan kerja.
 
Iskandar tidak memerinci kapan uang itu diberikan Matheus. Duit itu disebut sebagai uang lelah. Iskandar mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
 
"Tidak pernah (tanya asalnya) yang mulia, terima saja," ujar Iskandar.
 
Baca: Saksi Mengaku Diberi 'Uang Lelah' Rp86 Juta Oleh Bawahan Juliari
 
Dia mengatakan uang yang diterimanya dari penyedia sembako hanya Rp165 juta. Seluruh uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
 
"Sesuai dengan tugas saya, (uang itu harus dikembalikan) itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutur Iskandar.
 
Matheus Joko Santoso tak hanya didakwa menerima suap. Dia turut didakwa menunjuk langsung perusahaan penyedia bansos sembako covid-19.
 
Jaksa menyebut Matheus sebagai PPK mestinya menunjuk penyedia barang sesuai ketentuan, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos. Namun, penunjukan perusahaan menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
 
Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan