Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kebebasan berekspresi di Tanah Air terancam merosot. Hal ini menyusul penangkapan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," ujar Usman di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Usman menilai penangkapan sebagai upaya mengintimidasi oposisi dan pihak-pihak yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa. Apalagi beberapa dari yang ditangkap dituding melangar Undang-Undang ITE.
“Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," tegas dia.
Penangkapan justru membuat Presiden Joko Widodo melanggar janji melindungi hak asasi manusia. Usman meminta pihak berwenang segera membebaskan aktivis yang ditangkap.
"Harus dibebaskan karena yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," ujar Usman.
Sebelummya, polisi menangkap delapan aktivis KAMI. Mereka diduga menyebarkan hoaks soal omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptkaer).
(Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Hoaks Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan)
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kebebasan berekspresi di Tanah Air terancam merosot. Hal ini menyusul penangkapan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang
Omnibus Cipta Kerja," ujar Usman di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Usman menilai penangkapan sebagai upaya mengintimidasi oposisi dan pihak-pihak yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa. Apalagi beberapa dari yang ditangkap dituding melangar Undang-Undang ITE.
“Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," tegas dia.
Penangkapan justru membuat Presiden Joko Widodo melanggar janji melindungi hak asasi manusia. Usman meminta pihak berwenang segera membebaskan aktivis yang ditangkap.
"Harus dibebaskan karena yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," ujar Usman.
Sebelummya, polisi menangkap delapan aktivis KAMI. Mereka diduga menyebarkan hoaks soal omnibus law
Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptkaer).
(Baca:
Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Hoaks Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)