Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.

Penahanan Wali Kota Cimahi Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 15:34
Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Perpanjangan penahanan mencapai 40 hari.
 
"Dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020. 
 
KPK juga memperpanjang masa penahanan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan. Perpanjangan masa penahanan juga mencapai 40 hari.

Ajay akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Hutama akan menginap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas kasus.
 
"Saat ini penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," ujar Ali.
 
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari Hutama. Jumlah tersebut merupakan realisasi dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
 
Baca: KPK Sita Dokumen Korupsi Wali Kota Cimahi
 
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
 
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan  sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan